Porto
  • Beranda
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Profil Pimpinan
    • Struktur Organisasi
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Dokumen Perencanaan
    • Peraturan & Regulasi
  • Layanan
    • Pencari Kerja
    • Wajib Lapor Perusahaan
  • Interaktif
    • LAPOR!
    • Whistleblowing System
  • Kontak
image

BPJamsostek Sulbar- Pemkab Mamuju Teken MoU, Sepakat Lanjutkan Kerjasama Lindungi Pekerja Rentan dan Tenaga Non ASN

10 Maret 2025 25 read Bidang
VIDEO :

MAMUJU, RADAR SULBAR –BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulbar dan Pemkab. Mamuju sepakat melanjutkan kerjasama dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan dan tenaga non ASN di lingkup Pemkab Mamuju.

Keberlanjutan kerjasama sama ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dari pihak BPJamsostek Sulbar diantaranya Kepala Kantor Cabang, Makmur, Kabid Kepesertaan, Insan Alif L Sadarang bersama staff dan kemudian dari Pemkab. Mamuju diantaranya Kadis Transmigrasi & Tenaga Kerja, Rusdianto , Sekdis Oce Sulawijaya, Surasman, Kabid HI. Berlangsung di ruang rapat Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulbar, Kamis 6 Maret 2025.

Dua poin menjadi kesepakatan dalam perjanjian kerjasama ini, yakni Kerjasama untuk Pekerja Rentan di Kabupaten Mamuju dan Kerjasama untuk Tenaga Kontrak Non ASN di Kabupaten Mamuju.

Diketahui pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerja mereka jauh dari nilai standar, memiliki resiko yang tinggi, serta berpenghasilan sangat minim, dan pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan dibawah rata-rata. Contohnya adalah pekerja yang berprofesi diantaranya sebagai nelayan, petani, tukang ojek, buruh harian, pekerja disabilitas dll. Sedangkan untuk tenaga kontrak Non ASN seluruh perangkat yang melakukan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamuju yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati ataupun Kepala OPD yang sumber pendanaannya melalui APBD maupun sumber lainnya.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah keikutsertaan para peserta dengan program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian.

Diketahui JKK merupakan manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja mulai dari perjalanan pergi dan pulang menuju tempat kerja, maupun saat sedang bekerja.

JKM memiliki manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat, Makmur, mengapresiasi kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Sulbar dan Pemkab Mamuju yang dapat memberi perlindungan kepada para pekerja rentan dan tenaga kontrak Non ASN sebagai wujud dari implementasi Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Perlindungan Jaminan sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan Non ASN adalah salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat. Ini merupakan bagian penting dalam rangka memberikan perlindungan bagi masyarakat khususnya pekerja pada sektor bukan penerima upah agar dapat mengatasi berbagai resiko ekonomi yang mungkin terjadi. Dengan demikian, kita berharap agar seluruh pekerja di Sulawesi Barat baik formal maupun informal dapat seluruhnya terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ucap Makmur. (*)

BIDANG
  • POPULER
  • TERKINI
  • DEWAN PENGUPAHAN KAB MAMUJU TELAH MENETAPKAN UPAH MINIMUM KABUPATEN MAMUJU 2025
    17 Des 2024
  • Awali 2023, 78,75% Masyarakat Mamuju Puas Dengan Pemerintahan Sutinah
    10 Jan 2023
  • Jemput Potensi Perkebunan di Marano, Akmal Malik Minta Pemkab dan Pemprov Berkolaborasi
    12 Feb 2023
  • Marano UPT Sinyonyoi Negeri di Atas Awan, Kec Kalukku Kab Mamuju Sulawesi Barat
    05 Sep 2022
  • Ucapan Selamat Hari Jadi Mamuju Ke-483 tahun
    11 Jul 2023
  • BPJamsostek Sulbar- Pemkab Mamuju Teken MoU, Sepakat Lanjutkan Kerjasama Lindungi Pekerja Rentan dan Tenaga Non ASN
    10 Mar 2025
  • DEWAN PENGUPAHAN KAB MAMUJU TELAH MENETAPKAN UPAH MINIMUM KABUPATEN MAMUJU 2025
    17 Des 2024
  • Tangis Haru Putra Almarhum Petugas Kebersihan Mamuju Terima Santunan Kematian
    11 Sep 2024
  • Buka Penyuluhan Transmigrasi, Bupati Mamuju: Tidak Ada Istilah Pendatang, Semua Sudah Orang Mamuju
    16 Jul 2024
  • Disnakertrans Mamuju Ancam Pengusaha yang Tidak Membayar THR
    05 Apr 2024

Arsip Berita Bidang

  • Bidang Ketenagakerjaan 14
  • Bidang Transmigrasi 14
  • Sekretariat 14
  • ARSIP SELURUHNYA 2
Get in Touch

Keberadaan website ini kiranya masyarakat dapat mengetahui seluruh informasi sekaligus publikasi kegiatan yang dilaksanakan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja - Kabupaten Mamuju. Kritik dan saran kami harapkan, semoga Website ini memberikan manfaat bagi kita semua.

Diskominfo Takalar

PENGUJUNG

KONTAK

  • Jl. K.H. Moh. Tahir Jl. Moh. Thanir Husain, Binanga, Kec. Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 91511
  • Whatsapp 0821-9639-2667
  • Email: dinastransnaker.mamuju@gmail.com

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja - Kabupaten Mamuju © Copyright 2024. All Rights Reserved.