Porto
  • Beranda
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Profil Pimpinan
    • Struktur Organisasi
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Dokumen Perencanaan
    • Peraturan & Regulasi
  • Layanan
    • Pencari Kerja
    • Wajib Lapor Perusahaan
  • Interaktif
    • LAPOR!
    • Whistleblowing System
  • Kontak
image

DEWAN PENGUPAHAN KAB MAMUJU TELAH MENETAPKAN UPAH MINIMUM KABUPATEN MAMUJU 2025

17 Desember 2024 487 read Bidang
VIDEO :

PIKIRAN RAKYAT SULBAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 3.122.680. Kenaikan ini diumumkan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mamuju, Oce Sulawijaya, pada Jumat, 13 Desember 2024.

"Kenaikan UMK ini mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," ujar Oce Sulawijaya. Ia menjelaskan, besaran UMK ini berlaku untuk pekerja baru dengan masa kerja 0-12 bulan. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, berlaku struktur skala upah berdasarkan masa kerja atau jabatan. Sebagai perbandingan, UMK Mamuju 2024 sebesar Rp 2.932.094. Dengan kenaikan sebesar Rp 190.586, UMK 2025 kini mencapai Rp 3.122.680. Oce menjelaskan, penetapan UMK tidak dilakukan secara sepihak. Berbagai stakeholder terkait dilibatkan untuk menentukan besaran UMK dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu di wilayah tersebut.

"Penetapan UMK harus menggunakan formula yang sudah diatur, dan sesuai regulasi, UMK kabupaten harus lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi, meskipun selisihnya tidak terlalu signifikan," tambah Oce. Sebelumnya, Oce menyampaikan bahwa rapat final terkait UMK Mamuju 2025 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Desember 2024. Kini, keputusan tersebut telah disahkan, memberikan kepastian bagi pekerja di Kabupaten Mamuju. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Mamuju dapat meningkat seiring pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.

BIDANG
  • POPULER
  • TERKINI
  • DEWAN PENGUPAHAN KAB MAMUJU TELAH MENETAPKAN UPAH MINIMUM KABUPATEN MAMUJU 2025
    17 Des 2024
  • Awali 2023, 78,75% Masyarakat Mamuju Puas Dengan Pemerintahan Sutinah
    10 Jan 2023
  • Jemput Potensi Perkebunan di Marano, Akmal Malik Minta Pemkab dan Pemprov Berkolaborasi
    12 Feb 2023
  • Marano UPT Sinyonyoi Negeri di Atas Awan, Kec Kalukku Kab Mamuju Sulawesi Barat
    05 Sep 2022
  • Ucapan Selamat Hari Jadi Mamuju Ke-483 tahun
    11 Jul 2023
  • BPJamsostek Sulbar- Pemkab Mamuju Teken MoU, Sepakat Lanjutkan Kerjasama Lindungi Pekerja Rentan dan Tenaga Non ASN
    10 Mar 2025
  • DEWAN PENGUPAHAN KAB MAMUJU TELAH MENETAPKAN UPAH MINIMUM KABUPATEN MAMUJU 2025
    17 Des 2024
  • Tangis Haru Putra Almarhum Petugas Kebersihan Mamuju Terima Santunan Kematian
    11 Sep 2024
  • Buka Penyuluhan Transmigrasi, Bupati Mamuju: Tidak Ada Istilah Pendatang, Semua Sudah Orang Mamuju
    16 Jul 2024
  • Disnakertrans Mamuju Ancam Pengusaha yang Tidak Membayar THR
    05 Apr 2024

Arsip Berita Bidang

  • Bidang Ketenagakerjaan 14
  • Bidang Transmigrasi 14
  • Sekretariat 14
  • ARSIP SELURUHNYA 2
Get in Touch

Keberadaan website ini kiranya masyarakat dapat mengetahui seluruh informasi sekaligus publikasi kegiatan yang dilaksanakan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja - Kabupaten Mamuju. Kritik dan saran kami harapkan, semoga Website ini memberikan manfaat bagi kita semua.

Diskominfo Takalar

PENGUJUNG

KONTAK

  • Jl. K.H. Moh. Tahir Jl. Moh. Thanir Husain, Binanga, Kec. Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 91511
  • Whatsapp 0821-9639-2667
  • Email: dinastransnaker.mamuju@gmail.com

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja - Kabupaten Mamuju © Copyright 2024. All Rights Reserved.