
DEWAN PENGUPAHAN KAB MAMUJU TELAH MENETAPKAN UPAH MINIMUM KABUPATEN MAMUJU 2025
VIDEO :PIKIRAN RAKYAT SULBAR - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), tahun 2025 resmi naik sebesar 6,5 persen menjadi Rp 3.122.680. Kenaikan ini diumumkan oleh Sekretaris Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mamuju, Oce Sulawijaya, pada Jumat, 13 Desember 2024.
"Kenaikan UMK ini mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," ujar Oce Sulawijaya. Ia menjelaskan, besaran UMK ini berlaku untuk pekerja baru dengan masa kerja 0-12 bulan. Untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, berlaku struktur skala upah berdasarkan masa kerja atau jabatan. Sebagai perbandingan, UMK Mamuju 2024 sebesar Rp 2.932.094. Dengan kenaikan sebesar Rp 190.586, UMK 2025 kini mencapai Rp 3.122.680. Oce menjelaskan, penetapan UMK tidak dilakukan secara sepihak. Berbagai stakeholder terkait dilibatkan untuk menentukan besaran UMK dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu di wilayah tersebut.
"Penetapan UMK harus menggunakan formula yang sudah diatur, dan sesuai regulasi, UMK kabupaten harus lebih tinggi dibandingkan upah minimum provinsi, meskipun selisihnya tidak terlalu signifikan," tambah Oce. Sebelumnya, Oce menyampaikan bahwa rapat final terkait UMK Mamuju 2025 dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 11 Desember 2024. Kini, keputusan tersebut telah disahkan, memberikan kepastian bagi pekerja di Kabupaten Mamuju. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Mamuju dapat meningkat seiring pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.