Rapat dewan pengupahan Kab Mamuju penetapan UMK kab Mamuju tahun 2026
VIDEO :MAMUJU, RADAR SULBAR — Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mamuju dipastikan naik sekira Rp3.363.847 pada 2026. Kebijakan itu menuai respons beragam, terutama dari kalangan pengusaha yang menganggap hal tersebut bisa berdampak usaha kolaps.
Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mamuju, Rafiulnur Arsa menilai kemampuan pelaku usaha di Mamuju dalam memenuhi standar gaji minimum saat ini belum merata. Ia menyebut masih banyak pengusaha yang omzetnya belum stabil, sehingga kenaikan UMK bisa menjadi beban tambahan.
“Kalau melihat kondisi lapangan, masih banyak pengusaha yang omzetnya belum mampu memenuhi kebutuhan karyawan sesuai UMP atau UMK,” ungkapnya, Minggu 21 Desember.
Jika kenaikan upah tidak sebanding dengan produktivitas dan pemasukan, menurut Rafiulnur, pengusaha akan menghadapi risiko tekanan cash flow hingga kemungkinan usaha kolaps.
“Kalau secara hitungan bisnis tidak masuk, bisa saja perusahaannya kolaps atau terpaksa mengubah model bisnis,” ujarnya.
Meski demikian, Rafiulnur melihat peluang ekonomi tetap terbuka. Ia memprediksi peningkatan dana transfer ke daerah (TKD) dan percepatan tender pembangunan di sektor kontraktor pada awal tahun akan berdampak pada perputaran uang di Mamuju.
“Ekonomi ke depan akan naik. Itu akan berdampak pada pengusaha karena akan ada belanja ekonomi dari kegiatan pemerintah daerah,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Mamuju menetapkan UMK tahun 2026 sekira Rp3.363.847. Nilai tersebut sedikit di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulbar yang baru saja diputuskan sebesar Rp3.315.934 atau naik 6,8 persen dari tahun sebelumnya.
Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mamuju, Oce Sulawijaya menjelaskan, ketetapan UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja 0–1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja lebih dari itu berhak menerima upah di atas nilai minimum tersebut.
“Kalau masa kerjanya sudah lebih, tentu harus di atas nilai itu. Ini kan upah minimum, tidak boleh turun, dan harus bergantung pada masa kerja," jelasnya.
Ia menambahkan, draft Surat Keputusan (SK) UMK 2026 akan diserahkan ke pemerintah provinsi untuk proses penandatanganan gubernur sebelum disahkan.
Oce menyebut SK UMK akan berlaku sepanjang tahun 2026 dan diedarkan kepada dunia usaha sebelum implementasi.
“SK berlaku mulai 1 Januari 2026 sampai Desember 2026. Jadi SK akan mulai diedarkan sebelum penerapan, sekitar akhir Desember 2025,” tutupnya.
Kenaikan UMK Mamuju mengikuti formula baru penghitungan upah minimum nasional. Perubahan variabel dalam formula turut memengaruhi penetapan UMP Sulbar, termasuk faktor Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hingga rentang indeks alfa di kisaran 0,5 sampai 0,9. Sulbar menetapkan alfa 0,7 sehingga menghasilkan kenaikan 6,8 persen.
Dengan dinamika tersebut, pelaku usaha dituntut menyiapkan langkah antisipasi menghadapi perubahan biaya tenaga kerja. Kenaikan UMK Mamuju diperkirakan ikut mempengaruhi daya saing usaha, efisiensi operasional, serta pola perekrutan tenaga kerja pada tahun mendatang.(*)
Sumber : Radarsulbar