
UMK Mamuju 2023 Sebesar Rp2.904.645,30 SK Kenaikannya
VIDEO :TRIBUN-SULBAR.COM,MAMUJU - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mamuju untuk 2023 diusulkan naik, dari angka awal Rp2,7 juta ke angkat Rp2,9 juta.
"UMK Mamuju sudah diputuskan oleh dewan pengupahan Mamuju dan adanya kenaikan. Hari ini surat penetapan yang kita usulkan itu sudah berada di ruangan Gubernur Sulbar Akmal Malik dan tinggal ditandatangani," ungkap Sekretaris Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Mamuju, Oce Sulawijaya saat diuhunbungi Tribun-Sulbar.com, Senin (19/12/2022).
Sembari menambahkan, kenaikan UMK Mamuju di atas Upah Mininum Provinsi (UMP) yang hanya Rp2,8 juta.
Dari informasi dihimpun, UMK Mamuju 2023 diusul menjadi Rp2.904.645,30
Lanjut Oce, kini draft Surat Keputusan (SK) UMK Mamuju sudah diberikan ke Pj Gubernur Sulbar, Akmal Malik untuk ditandatangani.
Setelah disahkan oleh Gubernur Sulbar, maka penetapan UMK itu akan disampaikan kepada perusahan-perusahan yang ada di Mamuju.
"Nanti kami akan sampaikan, cukup mereka tahu dulu besarannya nanti kalau sudah disahkan maka kita akan sampaikan surat keputasnya sebagai dasar adanya kenaikan UMK," tandasnya.
Adapun rumusan dalam penetapan UMK, mengacu pada tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi dan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah.
Setiap perusahaan mesti mengetahui dan juga mematuhi aturan terkait pengupahan gaji.
UMK Mamuju Tengah Ikut UMP
Sementara itu, UMK di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) mengikut Upah Minimum Provinsi (UMP), yang naik 7,20 persen pada tahun 2023 mendatang.
Atau, dari Rp 2.678.863 pada tahun 2022 menjadi Rp Rp 2.871.794 tahun 2022.
"Di Mamuju Tengah total ada 121 perusahaan terdaftar, mulai dari perusahaan besar, sedang hingga kecil, dengan total 3386 karyawan, "Ungkap Kepala Bidang Transmigrasi dan ketenagakerjaan Disnakertrans Kabupaten Mamuju Tengah, Nurdin Anwar beberapa waktu lalu.
Nantinya, perusahaan yang sudah terdaftar tersebut wajib menerpakan UMP yang telah ditetapkan.
eski mengaku belum menerima surat edaran dari provinsi, namun kabar kenaikan UMP sudah ia ketahui.
"Kami belum menerima surat edaran penetapan UMP dari provinsi, tapi saya dengar ada kenaikan,"
Kata Nurdin, biasanya awal tahun itu sudah ada tembusan untuk melakukan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan.
Ia menegaskan, setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan nantinya wajib mengikuti penetapan UMP tersebut.
"Itu wajib dan harus diterapkan perusahaan, " pungkasnya.
Nurdin menambahkan ketika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP yang telah ditetapkan akan di berikan sanksi teguran.
"Sanksi teguran minimal 3 kali, kalau tidak diindahkan akan disanksi administrasi terkait perizinan,"tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul UMK Mamuju 2023 Sebesar Rp2.904.645,30 SK Kenaikannya Tunggu Tanda Tangan Pj Gubernur Akmal Malik, https://sulbar.tribunnews.com/2022/12/19/umk-mamuju-2023-sebesar-rp290464530-sk-kenaikannya-tunggu-tanda-tangan-pj-gubernur-akmal-malik?page=2.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul UMK Mamuju 2023 Sebesar Rp2.904.645,30 SK Kenaikannya Tunggu Tanda Tangan Pj Gubernur Akmal Malik, https://sulbar.tribunnews.com/2022/12/19/umk-mamuju-2023-sebesar-rp290464530-sk-kenaikannya-tunggu-tanda-tangan-pj-gubernur-akmal-malik.
Penulis: Abd Rahman | Editor: Ilham Mulyawan