Porto
  • Beranda
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Profil Pimpinan
    • Struktur Organisasi
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Dokumen Perencanaan
    • Peraturan & Regulasi
  • Layanan
    • Pencari Kerja
    • Wajib Lapor Perusahaan
  • Interaktif
    • LAPOR!
    • Whistleblowing System
  • Kontak
image

Disnakertrans Mamuju Ancam Pengusaha yang Tidak Membayar THR

05 April 2024 183 read Bidang
VIDEO :

KBRN Mamuju : Perusahaan yang tak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerjanya terancam sanksi ringan hingga berat. Pihak perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Hal ini ditegaskan, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mamuju Oce Sulawijaya.

"Pengusaha yang tidak membayar THR akan menerima sanksi 5 ?ri total THR yang harus dibayarkan selain itu dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha" jelas oce, jumat (5/4/2024)

Dijelaskan, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.

Adapun, dasar hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Dengan aturan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Terkait dengan besaran nominal THR, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Kemudian bagi yang kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dikalikan satu bulan upah per 12 bulan.

BIDANG
  • POPULER
  • TERKINI
  • DEWAN PENGUPAHAN KAB MAMUJU TELAH MENETAPKAN UPAH MINIMUM KABUPATEN MAMUJU 2025
    17 Des 2024
  • Awali 2023, 78,75% Masyarakat Mamuju Puas Dengan Pemerintahan Sutinah
    10 Jan 2023
  • Jemput Potensi Perkebunan di Marano, Akmal Malik Minta Pemkab dan Pemprov Berkolaborasi
    12 Feb 2023
  • Marano UPT Sinyonyoi Negeri di Atas Awan, Kec Kalukku Kab Mamuju Sulawesi Barat
    05 Sep 2022
  • Ucapan Selamat Hari Jadi Mamuju Ke-483 tahun
    11 Jul 2023
  • BPJamsostek Sulbar- Pemkab Mamuju Teken MoU, Sepakat Lanjutkan Kerjasama Lindungi Pekerja Rentan dan Tenaga Non ASN
    10 Mar 2025
  • DEWAN PENGUPAHAN KAB MAMUJU TELAH MENETAPKAN UPAH MINIMUM KABUPATEN MAMUJU 2025
    17 Des 2024
  • Tangis Haru Putra Almarhum Petugas Kebersihan Mamuju Terima Santunan Kematian
    11 Sep 2024
  • Buka Penyuluhan Transmigrasi, Bupati Mamuju: Tidak Ada Istilah Pendatang, Semua Sudah Orang Mamuju
    16 Jul 2024
  • Disnakertrans Mamuju Ancam Pengusaha yang Tidak Membayar THR
    05 Apr 2024

Arsip Berita Bidang

  • Bidang Ketenagakerjaan 14
  • Bidang Transmigrasi 14
  • Sekretariat 14
  • ARSIP SELURUHNYA 2
Get in Touch

Keberadaan website ini kiranya masyarakat dapat mengetahui seluruh informasi sekaligus publikasi kegiatan yang dilaksanakan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja - Kabupaten Mamuju. Kritik dan saran kami harapkan, semoga Website ini memberikan manfaat bagi kita semua.

Diskominfo Takalar

PENGUJUNG

KONTAK

  • Jl. K.H. Moh. Tahir Jl. Moh. Thanir Husain, Binanga, Kec. Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 91511
  • Whatsapp 0821-9639-2667
  • Email: dinastransnaker.mamuju@gmail.com

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja - Kabupaten Mamuju © Copyright 2024. All Rights Reserved.