
Disnakertrans Mamuju Ancam Pengusaha yang Tidak Membayar THR
VIDEO :KBRN Mamuju : Perusahaan yang tak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan atau pekerjanya terancam sanksi ringan hingga berat. Pihak perusahaan wajib membayar THR kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan.
Hal ini ditegaskan, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mamuju Oce Sulawijaya.
"Pengusaha yang tidak membayar THR akan menerima sanksi 5 ?ri total THR yang harus dibayarkan selain itu dikenakan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha" jelas oce, jumat (5/4/2024)
Dijelaskan, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan bahwa pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Adapun, dasar hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Dengan aturan, THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Kemudian yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Terkait dengan besaran nominal THR, bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Kemudian bagi yang kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dikalikan satu bulan upah per 12 bulan.