Porto
  • Beranda
  • Profil
    • Visi Misi
    • Tugas Pokok dan Fungsi
    • Profil Pimpinan
    • Struktur Organisasi
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Dokumen Perencanaan
    • Peraturan & Regulasi
  • Layanan
    • Pencari Kerja
    • Wajib Lapor Perusahaan
  • Interaktif
    • LAPOR!
    • Whistleblowing System
  • Kontak
image

Sulbar Menjadi Provinsi dengan Kasus Kecelakaan Terendah Nasional Tahun 2023

02 Februari 2024 141 read Bidang
VIDEO :

MAMUJU, RADARSULBAR NEWS – Provinsi Sulawesi Barat tercatat sebagai Provinsi dengan Kasus Kecelakaan Kerja Penerima Upah (PU) Terendah Nasional Tahun 2023.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) melaporkan secara nasional, terdapat 347.855 kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja penerima upah hingga 2023. Sementara ada 19.921 kasus kecelakaan kerja yang menimpa pekerja bukan penerima upah (BPU) dan 2.971 kasus kecelakaan kerja pekerja konstruksi pada periode yang sama.

Di Provinsi Sulawesi Barat sendiri, terdapat 57 kasus dari jumlah pekerja segmen PU Sulawesi Barat sebanyak 108.625 pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan mengolah data ini dari BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah kasus kecelakaan kerja diambil dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) hingga 2023.

Kadisnaker Sulawesi Barat Andi Farid Amri mengapresiasi raihan angka tersebut. Tentunya hal ini sebagai komitmen Disnaker Provinsi Sulawesi Barat yang telah disiplin menerapkan K3 kepada perusahaan dan pekerja.

Farid berharap, seluruh pihak bisa fokus pada penerapan K3 di lingkungan kerja masing-masing, sehingga kecelakaan kerja dapat diminimalkan, tercipta dunia kerja yang nyaman dan aman bagi semua pekerja.

“Kami sangat mengapresiasi seluruh perusahaan dan para pekerja yang telah disiplin menerapkan K3 sehingga Sulawesi Barat menjadi Provinsi dengan angka kecelakaan kerja terendah se-Nasional Tahun 2023,” ucap Farid.

Terciptanya lingkungan kerja yang aman adalah cerminan good governance yang baik. Ini pun tak lepas dari kolaborasi Disnaker Sulawesi Barat dan juga BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Barat dalam melakukan sosialisasi secara masif terkait resiko kecelakaan kerja. (*)


BIDANG
  • POPULER
  • TERKINI
  • DEWAN PENGUPAHAN KAB MAMUJU TELAH MENETAPKAN UPAH MINIMUM KABUPATEN MAMUJU 2025
    17 Des 2024
  • Awali 2023, 78,75% Masyarakat Mamuju Puas Dengan Pemerintahan Sutinah
    10 Jan 2023
  • Jemput Potensi Perkebunan di Marano, Akmal Malik Minta Pemkab dan Pemprov Berkolaborasi
    12 Feb 2023
  • Marano UPT Sinyonyoi Negeri di Atas Awan, Kec Kalukku Kab Mamuju Sulawesi Barat
    05 Sep 2022
  • Ucapan Selamat Hari Jadi Mamuju Ke-483 tahun
    11 Jul 2023
  • BPJamsostek Sulbar- Pemkab Mamuju Teken MoU, Sepakat Lanjutkan Kerjasama Lindungi Pekerja Rentan dan Tenaga Non ASN
    10 Mar 2025
  • DEWAN PENGUPAHAN KAB MAMUJU TELAH MENETAPKAN UPAH MINIMUM KABUPATEN MAMUJU 2025
    17 Des 2024
  • Tangis Haru Putra Almarhum Petugas Kebersihan Mamuju Terima Santunan Kematian
    11 Sep 2024
  • Buka Penyuluhan Transmigrasi, Bupati Mamuju: Tidak Ada Istilah Pendatang, Semua Sudah Orang Mamuju
    16 Jul 2024
  • Disnakertrans Mamuju Ancam Pengusaha yang Tidak Membayar THR
    05 Apr 2024

Arsip Berita Bidang

  • Bidang Ketenagakerjaan 14
  • Bidang Transmigrasi 14
  • Sekretariat 14
  • ARSIP SELURUHNYA 2
Get in Touch

Keberadaan website ini kiranya masyarakat dapat mengetahui seluruh informasi sekaligus publikasi kegiatan yang dilaksanakan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja - Kabupaten Mamuju. Kritik dan saran kami harapkan, semoga Website ini memberikan manfaat bagi kita semua.

Diskominfo Takalar

PENGUJUNG

KONTAK

  • Jl. K.H. Moh. Tahir Jl. Moh. Thanir Husain, Binanga, Kec. Mamuju, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat 91511
  • Whatsapp 0821-9639-2667
  • Email: dinastransnaker.mamuju@gmail.com

Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja - Kabupaten Mamuju © Copyright 2024. All Rights Reserved.